Aktivitas Pengacara, mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga
bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan
perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara,
perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan pelaksana
peradilan dimasukkan dalam bidang ini.
Aktivitas Konsultan Hukum, mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum,
dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa
dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat
wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya.